Persyaratan & Alur Pelayanan
Sistem Informasi Data Ormas dan Parpol Kabupaten Pringsewu
Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Data Ormas dan Parpol diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2017.
Perihal persyaratan Pendaftaran Ormas baik yang Berbadan Hukum maupun Tidak Berbadan Hukum dapat di download di bawah ini :
Permendagri No. 57 Tahun 2017
Surat Edaran Pendaftaran Ormas
Checklist Persyaratan
Formulir Pengisian Data Ormas
Surat Permohonan Surat Tanda Lapor Keberadaan
Sidomaspar - Sistem Informasi Data Ormas dan Parpol ini dibangun oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pringsewu sebagai salah satu wujud komitmen pemerintah untuk selalu berusaha meningkatkan pelayanan kepada warganya dan juga untuk mendukung penerapan e-government di lingkungan Pemerintah.
Melalui aplikasi yang berbasis web ini, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pringsewu berusaha memberikan pelayanan yang lebih cepat, mudah dan transparan.
Alamat kantor:
Jl. Pelita 1 Pringombo Kel. Pringsewu Timur Kode Pos 35373 Pringsewu - Lampung
Email: kesbangpol@pringsewukab.go.id
Telp: +62 813-5173-4834
Jl. Pelita 1 Pringombo Kel. Pringsewu Timur Kode Pos 35373 Pringsewu - Lampung
Email: kesbangpol@pringsewukab.go.id
Telp: +62 813-5173-4834