Persyaratan & Alur Pelayanan


Sistem Informasi Data Ormas dan Parpol Kabupaten Pringsewu


Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Data Ormas dan Parpol diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2017.
Perihal persyaratan Pendaftaran Ormas baik yang Berbadan Hukum maupun Tidak Berbadan Hukum dapat di download di bawah ini :

Permendagri No. 57 Tahun 2017

Surat Edaran Pendaftaran Ormas

Checklist Persyaratan

Formulir Pengisian Data Ormas

Surat Permohonan Surat Tanda Lapor Keberadaan

Sidomaspar - Sistem Informasi Data Ormas dan Parpol ini dibangun oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pringsewu sebagai salah satu wujud komitmen pemerintah untuk selalu berusaha meningkatkan pelayanan kepada warganya dan juga untuk mendukung penerapan e-government di lingkungan Pemerintah. Melalui aplikasi yang berbasis web ini, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pringsewu berusaha memberikan pelayanan yang lebih cepat, mudah dan transparan.
Alamat kantor:
Jl. Pelita 1 Pringombo Kel. Pringsewu Timur Kode Pos 35373 Pringsewu - Lampung

Email: kesbangpol@pringsewukab.go.id

Telp: +62 813-5173-4834